APA PENTINGNYA MENJADI UMKM?

UMKM adalah usaha perdagangan yang dikelola oleh badan usaha ataupun perorangan yang merujuk pada usaha ekonomi produktif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008.

UMKM atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah merupakan istilah yang sangat melekat bagi masyarakat Indonesia. Memang istilah ini diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia untuk kebijakan-kebijakan perekonomian Indonesia.

UMKM sangatlah berbeda dengan perusahaan yang sudah bonafit. Dari pengertian pun sudah jelas jika kategori usaha yang masuk ke dalam UMKM paling maksimal berada di tahap menengah.

Memang dalam keseharian kita pun hampir tidak luput dengan urusan UMKM. Ketika ingin membeli di warung kelontongan atau membeli gas di warung agen, secara tidak langsung kita sedang berurusan dengan UMKM.

Berdasarkan penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih tidak lebih dari Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau hasil penjualan tahunan paling tinggi sebesar Rp300 juta. Untuk Usaha Kecil memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta dan tidak lebih dari Rp500 juta atau hasil penjualan lebih dari Rp300 juta dan tidak lebih dari Rp2,5 milyar. Untuk Usaha Menengah, memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta hingga Rp10 milyar atau hasil penjualan lebih dari Rp2,5 milyar dan tidak lebih dari Rp50 milyar.

Keuntungan Memiliki Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK):

  1. Mendapatkan perlindungan dalam menjalankan usaha

Dengan memiliki izin, maka UMKM bisa mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam menjalankan usaha di lokasi yang telah ditetapkan. Sebab, usaha yang mereka lakukan telah legal secara hukum.

  1. Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha

UMKM yang telah memiliki IUMK juga berhak untuk mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha. Selain itu, pelaku usaha juga berhak mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah atau lembaga lainnya.

  1. Lebih mudah dalam menjalin kerja sama

Dengan adanya IUMK, maka sebuah UMKM memiliki tanda legalitas yang resmi, sehingga dapat memberikan kepercayaan bagi rekan atau calon partner bisnisnya serta sebagai kekuatan usaha.

  1. Legalitas

IUMK merupakan bentuk legalitas resmi yang mendapatkan pengakuan sah dari berbagai pihak dan dapat dipertanggungkan secara hukum, dimana menunjukkan kepatuhan pelaku UKM terhadap hukum yang berlaku.

  1. Sadar pajak

Mendorong pengelola UMKM untuk sadar pajak dengan membayar pajak sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.

  1. Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan

Salah satu dokumen yang diperlukan dan digunakan sebagai syarat pengajuan pindaman modal usaha di lembaga keuangan bank maupun non-bank adalah dokumen perjanjian resmi, salah satunya adalah IUMK ini.

Selain itu, UMKM saat ini juga sudah didukung dengan kehadiran platform digital PaDi UMKM. PaDi UMKM merupakan salah satu inovasi terbaru pemerintah Indonesia dalam hal pengadaan barang dan jasa BUMN.

Pengadaan barang dan jasa BUMN saat ini sudah dilakukan secara online melalui PaDi UMKM. Pasar Digital UMKM ini akan menarik UMKM di seluruh Indonesia untuk menjadi seller yang akan memiliki potensi untuk bertransaksi dengan BUMN.

Selain itu juga bagi seller yang tergabung ke dalam PaDi UMKM akan secara otomatis terdaftar di Kementerian UMKM. Segera bergabung dengan cara menjadi seller B2B di PaDi UMKM!