Surat Perjanjian Kerja Karyawan Tetap

Surat Perjanjian Kerja Karyawan Tetap

Apakah Anda telah membuat kontrak kerja sebagai karyawan? Pastikan surat perjanjian tersebut betul-betul tidak merugikan salah satu pihak. Kemudian ini juga masuk ke dalam informasi hukum paling disarankan untuk dipahami bagi calon fresh graduate yang ingin cari kerja.

Apa Sebetulnya Perjanjian Kerja Karyawan Tetap?

Sebetulnya pengertian dari perjanjian kerja waktu tak tertentu ini memang akan mengacu pada pasal 1 Nomor 2 tentang keputusan menteri tenaga kerja dan juga transmigrasi RI. Yaitu suatu perjanjian yang dilakukan oleh pemberi pekerjaan dan karyawan dengan bersifat tetap dalam hal demikian.

Kemudian PKWTT sebetulnya juga dapat dibuat baik secara tertulis ataupun lisan. Tapi sangat disarankan untuk ditulis saja agar ada perjanjian ataupun bukti dari masing-masing pihak. Jadi tak akan ada yang merasa dirugikan.

Penjelasan Komponen pada Surat Perjanjian Kerja Karyawan Tetap

Pada saat karyawan ataupun perusahaan telah menyepakati kemudian menandatangani surat kontrak kerja. Maka dokumen tersebut merupakan landasan dari terjalinnya hubungan pekerjaan. Ketika mengacu pada undang-undang tahun 2003 nomor 13, inilah komponen di dalamnya:

  1. Menerangkan Akan Jabatan Serta Lingkup Kerja Pekerja

Jabatan yang dimiliki oleh seorang karyawan tentu punya lingkup kerja bahkan tanggung jawabnya sendiri-sendiri. Jadi, sudah menjadi tugas dari HR untuk selalu memastikan apabila job desk mereka itu sesuai dengan ruang lingkup mereka dan dijelaskan pada surat kontrak kerja.

Meski nantinya dalam interview, HR ini telah menjelaskan juga kepada calon karyawan. Tapi tentu saja masih perlu dituangkan kembali dalam kontrak kerja. Ini memiliki tujuan agar setiap pekerja mampu memikirkan kembali sebelum memutuskan untuk menandatangani kontrak.

  1. Perincian Dari Upah Beserta Kompensasi

Gaji itu merupakan hal paling penting jadi harus dimasukkan ke dalam surat kontrak kerja. Kemudian termasuk pula mengenai rincian komponen bayaran beserta tunjangan yang akan diterima oleh setiap karyawan ketika bekerja di perusahaan itu.

Kemudian pihak HR juga harus memastikan jika gaji yang tertulis itu memang rinci dan detail agar dipahami oleh karyawan. Misalnya saja seperti bonusnya, gaji pokok bahkan sampai take home pay bagi setiap pekerja.

  1. Uraian Masa Kontrak Kerja serta PHK

Informasi hukum selanjutnya yaitu terdapat suatu uraian masa kontrak kerja dan juga PHK. Nantinya pihak HR ini juga memastikan kapan tanggal mulai menjadi karyawan dan berakhirnya masa kerja. Kemudian melakukan pencatatan dengan jelas pada surat tersebut.

Kemudian agar HR dan karyawan bisa mengetahui kapan sebetulnya kontak kerja ini berakhir. Lalu apakah bisa memutuskan untuk melanjutkan perjanjian tersebut atau memang ingin memutuskan saja. Kebijakan mengenai penyebab PHK juga perlu dicantumkan dengan jelas.

  1. Pelanggaran dan Sanksi-sanksi

Kontrak kerja juga harus berisikan mengenai hal ataupun kewajiban yang perlu dipenuhi oleh semua karyawan. Termasuk ketika tugas mereka tidak terpenuhi, maka pihak perusahaan pun akan mencantumkan pula sanksi-sanksi.

Hal demikian memiliki sebuah tujuan agar karyawan mampu memahami dengan pasti. Mengenai batasan-batasan yang memang tidak boleh dilanggar ketika masih memiliki kontrak kerja di perusahaan.

Manfaat Kontrak Kerja Bagi Perusahaan dan Karyawan

Surat perjanjian ini sebetulnya bukan hanya memberikan manfaat kepada karyawan. Tapi juga pada kepada perusahaan. Langsung saja ikuti penjelasan di bawah ini tentang beberapa keuntungannya:

  • Perusahaan telah mentaati peraturan-peraturan yang diberikan oleh pemerintah dalam pembuatan hubungan kerja. Kemudian pihak kantor nantinya dapat mempersiapkan anggaran biaya upah dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan.
  • Perjanjian kerja ini mampu memberikan motivasi kepada seluruh karyawan agar lebih produktif. Lalu mampu meningkatkan kinerjanya dikarenakan punya kesepakatan bersama. Kemudian juga ada landasan-landasan hukum sehingga positif untuk semua pihak.

Itulah sekilas informasi mengenai surat perjanjian kerja karyawan tetap dan perlu Anda ketahui. Karena masuk ke dalam informasi hukum pastikan mengetahui dengan baik segala macam hal-hal yang tidak boleh ataupun boleh dilakukan.